PMII Kukar Soroti Mutasi ASN, Desak BKPSDM Transparan
Junaidi, Ketum PMII Kukar saat melayangkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar.

PMII Kukar Soroti Mutasi ASN, Desak BKPSDM Transparan

Oleh Boy • 10 February 2026

Daerah

Arusmahakam.id, Tenggarong - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kutai Kartanegara (Kukar) secara tegas menyoroti pelaksanaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. 

 

PMII Kukar mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar agar menjalankan mutasi ASN secara transparan dan konsisten dengan prinsip sistem merit.

 

Ketua Umum PMII Kukar, Junaidi, menegaskan bahwa mutasi ASN bukan sekadar urusan administrasi internal, melainkan kebijakan publik strategis yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan pemerintahan daerah.

 

“Mutasi ASN harus berbasis kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Karena itu, proses dan dasar pertimbangannya wajib dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan,” ujar Junaidi.

 

PMII Kukar menilai, prinsip sistem merit telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020. 

 

Namun dalam praktiknya, PMII mencermati adanya mutasi jabatan yang menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian kompetensi dan rekam jejak pejabat yang dimutasi.

 

Selain itu, PMII Kukar juga menyoroti adanya pergeseran jabatan yang berdampak pada penurunan posisi ASN tanpa penjelasan terbuka mengenai hasil evaluasi kinerja yang menjadi dasar keputusan tersebut.

 

Menurut PMII, kondisi tersebut berpotensi melemahkan profesionalisme ASN serta mencederai prinsip keadilan dan objektivitas dalam manajemen kepegawaian daerah.

 

PMII Kukar juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pandangan PMII, dokumen serta proses mutasi ASN merupakan informasi publik yang wajib dibuka, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan secara tegas oleh undang-undang.

 

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial, PMII Kukar telah menyampaikan permintaan klarifikasi resmi kepada BKPSDM Kukar. 

 

Permintaan tersebut mencakup dasar pertimbangan kompetensi dan kualifikasi ASN, mekanisme uji kompetensi serta evaluasi kinerja, prosedur pengisian jabatan struktural, hingga kesesuaian mutasi dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah.

 

Langkah tersebut dipandang sebagai upaya menjaga integritas sistem merit sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, adil, dan bertanggung jawab.

👁️ 300 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Memuat cuaca berdasarkan lokasi Anda...

Logo Portal