SANGATTA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan sosialisasi Program Jaga Desa bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kutai Timur ke 18 kecamatan.
Program yang dimulai sejak akhir Januari 2025 ini bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Kepala Bidang DPMD Kutai Timur, Yudiet, mengatakan sosialisasi Jaga Desa ini merupakan kegiatan rutin yang telah dilaksanakan beberapa tahun terakhir sebagai bentuk pembinaan preventif kepada aparatur pemerintah desa.
Dalam setiap pelaksanaan, narasumber langsung dari Kejaksaan Negeri yang menyampaikan materi.
"Sosialisasi ini untuk mengingatkan pemerintah desa bahwa yang mereka kelola adalah uang negara yang harus ada pertanggungjawabannya. Jangan sampai nanti mereka berurusan dengan aparat penegak hukum karena salah dalam pengelolaannya," ujar Yudiet.
Yudiet menjelaskan bahwa kegiatan ini memanfaatkan fungsi preventif kejaksaan, bukan hanya penindakan. Fokus program diarahkan pada aspek pembinaan dan pencegahan agar aparatur desa memiliki kesadaran hukum yang tinggi dalam mengelola keuangan desa.
"Kejaksaan punya fungsi preventif, bukan hanya penindakan. Jadi di sini mereka fokus pada aspek pembinaan dan pencegahan. Aparatur desa masih diberi ruang untuk mengkomunikasikan dan mengkonsultasikan permasalahan terkait pengelolaan keuangan," jelasnya.
Menurutnya, program ini merupakan bentuk langkah preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Harapannya, ke depan tidak ada lagi aparatur pemerintah desa yang berurusan dengan hukum akibat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Dalam pelaksanaan sosialisasi, pihak kecamatan mengumpulkan seluruh kepala desa beserta perangkatnya dan BPD untuk hadir. Kegiatan ini dilaksanakan di satu tempat untuk setiap kecamatan guna memastikan seluruh aparatur desa mendapatkan pemahaman yang sama.
"Harapannya dengan semakin banyak yang mengawasi, pemerintah desa semakin hati-hati dalam pengelolaannya. Kami ingin meminimalisir adanya kemungkinan penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan desa," tegasnya.
Yudiet menambahkan, sosialisasi Jaga Desa ini juga sekaligus meningkatkan kesadaran hukum aparatur pemerintah desa serta meminimalkan potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD. (Adv)