Kutai Barat – Rencana pemerintah pusat melakukan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), mulai tahun depan mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Kondisi ini dinilai dapat mengganggu ketahanan fiskal daerah jika tidak diantisipasi dengan langkah strategis.
Salah satu opsi yang kini mengemuka adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penggunaan plat kendaraan luar daerah, terutama kendaraan operasional milik perusahaan besar yang beraktivitas di wilayah Kutai Barat. Regulasi ini dinilai penting untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Anggota DPRD Kutai Barat, Abram Christ Ernez, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menutup potensi penurunan pendapatan akibat pemotongan DBH.
“Kita mendorong Perda plat kendaraan ini mengingat tahun depan akan ada pemotongan Transfer ke Daerah, seperti Dana Bagi Hasil (DBH). Intinya kita ingin ada banyak pemasukan, salah satunya melalui sektor pajak kendaraan bermotor ini,” kata Abram, Jumat (21/11/2025).
Ia menjelaskan, banyak kendaraan milik perusahaan sawit, tambang, dan sektor industri lainnya di Kutai Barat yang masih menggunakan plat luar daerah. Padahal, kendaraan tersebut beroperasi dan memberikan beban lalu lintas di Kubar.
Abram menilai praktik tersebut merugikan daerah. Potensi pajak yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalir ke provinsi atau daerah tempat kendaraan itu terdaftar.
Melalui Perda tersebut, DPRD berharap perusahaan dapat lebih berkontribusi dengan mendaftarkan kendaraan mereka menggunakan plat Kubar atau minimal plat Kalimantan Timur.
“Kita harapkan mereka lebih berkontribusi untuk daerah, khususnya di Kubar ini,” tambah Abram.
Ia menegaskan, perusahaan yang beroperasi di Kutai Barat memiliki tanggung jawab moral dan ekonomi untuk mendukung pembangunan daerah.
DPRD meyakini penerapan penggunaan plat kendaraan daerah dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama. Di tengah ancaman pemotongan dana pusat, langkah ini dianggap solusi realistis untuk memperkuat PAD Kutai Barat