DPRD Kutai Barat Resmi Tetapkan Propemperda 2026, Jadi Acuan Utama Penyusunan Regulasi Tahun Depan
Rapat Paripurna DPRD Kutai Barat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 (Ist)

DPRD Kutai Barat Resmi Tetapkan Propemperda 2026, Jadi Acuan Utama Penyusunan Regulasi Tahun Depan

Oleh Bahroni • 26 November 2025

Advetorial DPRD Kutai Barat

KUTAI BARAT–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kutai Barat, Rabu (26/11/2025).

 

Sekretaris DPRD Kutai Barat, Rinatang, yang membacakan dokumen resmi tersebut, menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan kewajiban konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi. Dokumen ini disusun untuk memastikan bahwa pembentukan peraturan daerah berjalan melalui perencanaan yang matang, terstruktur, serta sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

 

“Propemperda adalah pedoman bersama bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam menyusun rancangan peraturan perundang-undangan. Melalui dokumen ini, seluruh regulasi yang akan dibahas pada tahun 2026 dipastikan memiliki arah yang jelas dan telah disepakati kedua pihak,” ujar Rinatang.

 

DPRD menekankan pentingnya perencanaan Propemperda sebagai dasar pelaksanaan tugas dan wewenang legislatif. Perencanaan tersebut kemudian harus ditetapkan secara resmi melalui keputusan DPRD, sehingga memiliki kekuatan hukum yang menjadi pegangan formal dalam proses legislasi.

 

Rinatang menjelaskan bahwa Propemperda 2026 memuat daftar rancangan perda yang telah melalui proses seleksi dan pembahasan awal bersama pemerintah daerah. Dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan dari keputusan DPRD, sehingga semua pihak wajib mengacu padanya.

 

“Sebagaimana tercantum dalam diktum pertama dan kedua, Propemperda 2026 adalah kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Itu berarti setiap materi rancangan perda yang masuk sudah melalui proses inventarisasi kebutuhan, penilaian urgensi, hingga konfirmasi instansi pengusul,” jelasnya.

 

Selain menetapkan daftar rancangan peraturan daerah, keputusan tersebut juga mengatur pembiayaan seluruh proses penyusunan, yang dibebankan pada APBD Kutai Barat Tahun Anggaran 2026, termasuk apabila dilakukan perubahan anggaran.

 

Usai pembacaan dokumen, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh anggota paripurna. Forum menyatakan setuju, sehingga Propemperda 2026 resmi ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal penetapannya, yaitu 25 November 2025.

 

Rinatang menegaskan bahwa keputusan ini bersifat terbuka terhadap perbaikan teknis apabila ditemukan kekeliruan administratif di kemudian hari. Namun secara prinsip, Propemperda 2026 telah difinalkan sebagai arah resmi penyusunan regulasi daerah tahun depan.

 

“Dengan ditetapkannya Propemperda ini, DPRD memastikan bahwa agenda legislasi tahun 2026 lebih terarah dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kutai Barat. Kami berharap seluruh proses pembahasan nanti dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” pungkas Rinatang.

👁️ 922 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Memuat cuaca berdasarkan lokasi Anda...

Logo Portal