DPRD Kutai Barat Soroti Maraknya Aktivitas Galian C untuk Sawit Tanpa Izin Resmi
Pansus Sawit DPRD Kubar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kubar (ist.)

DPRD Kutai Barat Soroti Maraknya Aktivitas Galian C untuk Sawit Tanpa Izin Resmi

Oleh M. Nur • 02 November 2025

Advetorial DPRD Kutai Barat

SENDAWAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat menyoroti maraknya aktivitas pengambilan material galian C yang digunakan untuk kebutuhan infrastruktur perkebunan kelapa sawit namun tidak disertai izin resmi dan kerap menggunakan jalan umum.
 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Kutai Barat, Oktovianus Jack, menyebut bahwa kegiatan tersebut menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari kerusakan jalan umum, kehilangan potensi pajak daerah, hingga lemahnya pengawasan aktivitas tambang.


“Banyak material dari galian C digunakan untuk memperkuat badan jalan di kebun sawit. Tapi aktivitasnya tidak terdaftar resmi, tidak ada izin, dan pemerintah daerah tidak mendapatkan pendapatan apa pun,” ujarnya.


Menurut Jack, pola kerja seperti ini kerap melibatkan masyarakat sebagai pihak pengambil material tanpa izin resmi. Kondisi tersebut, kata dia, tidak hanya menyalahi ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan kas daerah karena tidak adanya pembayaran pajak dan retribusi.


DPRD Kubar mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk tim terpadu bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna melakukan pengawasan lapangan.


“Kami minta ada tim gabungan untuk mengawasi perizinan, lalu lintas material, dan dampak jalan umum yang rusak akibat galian C ilegal,” tegasnya.


Pansus Sawit DPRD menilai, penertiban ini mendesak dilakukan agar seluruh aktivitas usaha berbasis sawit di Kutai Barat berjalan sesuai aturan, serta memberikan manfaat fiskal dan lingkungan yang berkeadilan bagi daerah.

👁️ 45 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Memuat cuaca berdasarkan lokasi Anda...

Logo Portal