Fraksi Golkar Sampaikan Pendapat Akhir pada Paripurna ke-XVIII Masa Sidang ke-III DPRD Kutai Barat
Sidang Paripurna ke-XVIII Masa Sidang ke-III Tahun 2025 DPRD Kutai Barat (Ist)

Fraksi Golkar Sampaikan Pendapat Akhir pada Paripurna ke-XVIII Masa Sidang ke-III DPRD Kutai Barat

Oleh Bahroni • 25 November 2025

Advetorial DPRD Kutai Barat

KUTAI BARAT–Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir dalam Sidang Paripurna ke-XVIII Masa Sidang ke-III Tahun 2025 DPRD Kutai Barat, Selasa (25/11/2025). 

 

Melalui Juru Bicara Fraksi Golkar, Rull Riskha Risandi, fraksi tersebut menegaskan sikapnya terhadap rangkaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas secara intens bersama pemerintah daerah dan Panitia Khusus (Pansus).

 

Dalam penyampaiannya, Rull menekankan bahwa Fraksi Golkar telah mencermati seluruh proses yang berlangsung sejak pemerintah menyampaikan nota penjelasan pada sidang sebelumnya. 

 

Ia menjelaskan bahwa fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umum, pemerintah memberikan jawaban resmi, dan akhirnya Pansus melaporkan hasil pembahasan secara rinci dalam paripurna.

 

“Sidang dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia, kami telah memperhatikan seluruh tahapan pembahasan sejak nota penjelasan pemerintah hingga laporan Pansus. Semua proses ini menunjukkan keseriusan bersama dalam menyempurnakan Raperda,” ujar Rull membuka penyampaiannya.

 

Ia menyebutkan bahwa sejumlah Raperda telah dinyatakan layak untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Raperda tersebut meliputi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2023–2042, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Sendawar Maju Sejahtera, Perusahaan Daerah Witeltram, serta Perusahaan Daerah Jasamas Luing Makmur menjadi perseroan terbatas. Selain itu turut dibahas pula Raperda terkait rencana pembangunan industri kabupaten, pengelolaan air limbah domestik, pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi.

 

Menurut Rull, seluruh dokumen peraturan tersebut telah difinalisasi secara matang. 

 

“Raperda ini telah siap untuk dilakukan persetujuan bersama. Pansus dari legislatif dan eksekutif telah bekerja dengan sangat maksimal,” katanya.

 

Fraksi Golkar juga secara tegas menyatakan persetujuan terhadap seluruh Raperda yang diajukan. Rull menyampaikan bahwa keputusan fraksinya didasarkan pada laporan komprehensif Pansus I dan Pansus II serta penjelasan pemerintah yang dinilai telah menjawab seluruh catatan fraksi. 

 

“Dengan memohon rahmat dan petunjuk Tuhan Yang Maha Kuasa, Fraksi Golkar dapat menyetujui seluruh Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat,” tegasnya.

 

Lebih jauh, ia meminta pimpinan DPRD untuk segera menawarkan rancangan peraturan tersebut kepada sidang guna mendapatkan persetujuan. 

 

“Kami menyerahkan kepada pimpinan sidang yang terhormat untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme,” ucapnya.

 

Rull menegaskan bahwa Fraksi Golkar berharap peraturan daerah yang disahkan nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah. 

 

“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan kepada kita semua dalam menjalankan amanat rakyat,” tutupnya.

 

👁️ 710 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Memuat cuaca berdasarkan lokasi Anda...

Logo Portal