SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini tengah memperketat strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perpajakan. Dua sumber utama yang menjadi fokus adalah pajak alat berat dan penertiban kendaraan tambang non-KT yang masih beroperasi di wilayah Kaltim tanpa memberikan kontribusi maksimal kepada kas daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perusahaan besar, termasuk PT Kobexindo Cement di Kutai Timur. Langkah itu bertujuan memastikan kepatuhan pembayaran pajak alat berat serta memverifikasi data sekitar 6.000 unit alat berat yang tercatat di berbagai kabupaten.
“Kami mendorong Bapenda untuk jemput bola, jangan menunggu laporan. Pendapatan daerah harus dikejar secara aktif,” ujar Sabaruddin.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim H. Seno Aji turut menyoroti praktik ribuan kendaraan tambang dan perkebunan yang masih menggunakan plat luar daerah seperti B, L, dan DA. Menurutnya, hal itu menimbulkan ketidakadilan fiskal karena kendaraan tersebut beroperasi di Kaltim tetapi pajaknya disetor ke provinsi lain.
“Kita akan beri perlakuan khusus bila tak mau pindah plat ke KT. Pajak mereka harus kembali ke daerah,” tegasnya.
Pemprov kini menyiapkan langkah terpadu melalui Dinas Perhubungan dan Bapenda untuk pendataan ulang, sekaligus menindaklanjuti potensi pajak bahan bakar dan alat berat yang belum tergarap optimal.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat kemandirian fiskal Kaltim, sekaligus menjadi momentum reformasi tata kelola pajak daerah yang lebih adil dan transparan.