Kenaikan Dana RT di Kutim Capai Rp250 Juta, DPMD: Sesuai Program Unggulan Bupati
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim, Basuni

Kenaikan Dana RT di Kutim Capai Rp250 Juta, DPMD: Sesuai Program Unggulan Bupati

Oleh Bahroni • 12 November 2025

Advertorial Diskominfo Kutim

KUTAI TIMUR — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada tahun ini resmi menaikkan alokasi dana untuk Rukun Tetangga (RT) dari sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp250 juta per RT. 

Kenaikan signifikan ini merupakan bagian dari program unggulan Bupati Kutai Timur yang menempatkan pemberdayaan masyarakat pada level paling bawah sebagai prioritas utama pembangunan daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim, Basuni, menjelaskan bahwa kenaikan anggaran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat fungsi RT dalam pelayanan masyarakat dan pembangunan lingkungan.

 

“Tahun kemarin Rp50 juta, tahun ini Rp250 juta. Itu yang kami kawal sesuai program unggulan Bupati,” ujar Basuni.

Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut masuk dalam kategori Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dan melekat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur, sehingga mekanisme pengelolaannya berada di bawah pemerintah desa.

 

“Dana ini adalah Bantuan Keuangan Khusus Desa dan melekat di APBD,” tambahnya.

Basuni menjelaskan bahwa dana RT tersebut bukan diberikan untuk dikelola langsung oleh RT, melainkan masuk ke kas desa dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme keuangan desa. 

RT hanya berperan dalam menyusun program dan kebutuhan yang akan diusulkan untuk dibiayai melalui anggaran tersebut.

 

Menurutnya, peningkatan anggaran ini diarahkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat di tingkat RT yang meliputi perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas lingkungan, peningkatan ekonomi masyarakat, hingga percepatan penurunan angka kemiskinan dan stunting.

 

Basuni juga menambahkan bahwa pemerintah daerah berharap dana yang besar ini dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat dan memperkuat pemberdayaan desa secara berkelanjutan.

Dengan peningkatan anggaran ini, pemerintah desa diminta lebih akuntabel dan cepat dalam menyusun perencanaan agar anggaran dapat terserap optimal. 

 

Pemerintah daerah, melalui DPMD, memastikan akan terus mengawal proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan agar sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (Adv)

👁️ 38 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Memuat cuaca berdasarkan lokasi Anda...

Logo Portal