Lima Desa di Kutim Gelar PAW Kepala Desa, Dua Diantaranya Dijabat PNS

Lima Desa di Kutim Gelar PAW Kepala Desa, Dua Diantaranya Dijabat PNS

Oleh Bahroni • 13 November 2025

Advertorial Diskominfo Kutim

SANGATTA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur telah memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di lima desa sepanjang 2025. 

Beberapa desa telah melantik kepala desa definitif hasil PAW, sementara lainnya masih dalam tahapan proses pemilihan.

 

Kepala Bidang DPMD Kutai Timur, Yudiet, mengatakan desa-desa yang telah melantik kepala desa hasil PAW adalah Desa Sumber Agung di Kecamatan Long Mesangat, Desa Tinjau Ilir di Muara Ancalong, Desa Telaga di Batu Ampar, dan Desa Benua Baru Ulu di Sangkulirang. 

Sementara Desa Mukti Jaya di Kecamatan Rantau Pulung masih dalam proses meskipun kepala desa terpilih sudah ada.

 

"Yang sudah dilantik kemarin ada Desa Sumber Agung, Tinjau Ilir, Telaga, dan Benua Baru Ulu. Sedangkan Desa Mukti Jaya sudah ada yang terpilih tapi belum dilantik," ujar Yudiet.

Yang menarik, beberapa kepala desa hasil PAW tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yudiet menyebutkan kepala desa terpilih di Desa Sumber Agung merupakan staf kecamatan yang berstatus PNS. Hal serupa juga terjadi di beberapa desa lain di Kabupaten Kutai Timur.

 

"Di Kecamatan Karangan ada dua desa yang kepala desanya PNS, yaitu Karangan Hilir dan Desa Baik. Kemudian yang PAW di Sumber Agung ini juga PNS, dia staf kecamatan," jelasnya.

Menurut Yudiet, PNS diperbolehkan menjadi kepala desa selama mendapat izin dari pembina kepegawaian saat mendaftar sebagai calon kepala desa. 

 

Untuk kompensasi, kepala desa yang berstatus PNS tetap menerima gaji dari statusnya sebagai ASN, namun untuk tunjangan kepala desa tetap diterima dari desa.

"Kalau di Perbup perangkat kita, mereka tidak ambil gajinya sebagai kepala desa karena dia pegawai. Jadi gajinya tetap dari PNS, tapi tunjangannya sebagai kepala desa dia terima," tegasnya.

Yudiet menambahkan, peran DPMD dalam pelaksanaan PAW adalah melakukan fasilitasi dan sosialisasi di awal terkait tahapan pemilihan. 

 

Selanjutnya, proses pendampingan lebih banyak dilakukan oleh pihak kecamatan hingga pemilihan selesai.

"Kami di awalnya sosialisasikan tahapan-tahapan, habis itu kalau sudah pas jalannya, lebih banyak kecamatan yang mendampingi. Kami fasilitasi untuk penerbitan SK dan pelantikannya," pungkasnya. (Adv)

👁️ 234 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Memuat cuaca berdasarkan lokasi Anda...

Logo Portal