Pansus Sawit DPRD Kutai Barat Dorong Kewajiban Plat Lokal untuk Kendaraan Perusahaan
RDP Pansus Sawit Dengan Perusahaan (Ist)

Pansus Sawit DPRD Kutai Barat Dorong Kewajiban Plat Lokal untuk Kendaraan Perusahaan

Oleh M. Nur • 04 November 2025

Advetorial DPRD Kutai Barat

Kutai Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) Sawit mendorong penerapan kebijakan tegas yang mewajibkan seluruh kendaraan operasional perusahaan di wilayah Kubar menggunakan plat nomor lokal (KT).
 

Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kontribusi sektor swasta terhadap pembangunan daerah.

 

Ketua Pansus Sawit DPRD Kutai Barat, Oktovianus Jack, menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dengan plat daerah asal merupakan bagian dari kewajiban moral dan administratif bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Kubar.

 

“Kendaraan operasional perusahaan, baik milik sendiri maupun rekanan, seharusnya berplat lokal. Karena aktivitas mereka di sini, maka pajaknya juga harus masuk ke kas daerah kita,” ujarnya.

 

Menurutnya, banyak perusahaan di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batubara masih menggunakan kendaraan berplat luar daerah. Kondisi ini menyebabkan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi Kubar menjadi hilang.

 

“Kalau semua kendaraan yang beroperasi di Kubar berplat KT, PAD kita bisa meningkat signifikan. Ini bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap daerah tempat mereka berusaha,” tegas Jack.

 

Oleh karena itu, DPRD Kutai Barat tengah mendorong lahirnya regulasi daerah (Peraturan Daerah) yang akan menjadi dasar hukum kewajiban penggunaan plat lokal bagi kendaraan operasional perusahaan, termasuk kendaraan pihak ketiga atau subkontraktor angkutan Crude Palm Oil (CPO) dan Tandan Buah Segar (TBS).

 

Sementara itu, anggota DPRD Kubar, Abram Christ Ernez, menyampaikan bahwa langkah ini juga menjadi bentuk sinergi antara DPRD dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta UPT PPRD Samsat Kubar.

 

“Dari hasil koordinasi, mutasi kendaraan dari luar daerah ke Kutai Barat bisa memberikan tambahan pajak daerah yang besar. Karena itu, Pansus Sawit ikut mengawal agar aturan ini bisa segera diterapkan,” ujarnya.

 

Pansus Sawit menegaskan, kebijakan ini bukan hanya soal administrasi kendaraan, tetapi juga komitmen bersama antara dunia usaha dan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan melalui peningkatan penerimaan daerah secara berkeadilan.

 

“Perusahaan dapat untung dari tanah Kubar, jadi sudah sepantasnya mereka juga berkontribusi terhadap PAD. Dengan plat lokal, manfaat ekonominya kembali ke masyarakat,” pungkas Jack.

👁️ 45 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Memuat cuaca berdasarkan lokasi Anda...

Logo Portal