Pemkab Kutai Barat Tegaskan Lima Regulasi Baru Jadi Fondasi Pembenahan Tata Kelola Pemerintahan
Plt Asisten II Setkab Kutai Barat, Philip Silitonga (Ist)

Pemkab Kutai Barat Tegaskan Lima Regulasi Baru Jadi Fondasi Pembenahan Tata Kelola Pemerintahan

Oleh Bahroni • 26 November 2025

Advetorial DPRD Kutai Barat

KUTAI BARAT—Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penyampaian pendapat akhir pada Rapat Paripurna XVII Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kutai Barat, Selasa (25/11/2025). 

 

Dalam forum tersebut, Plt Asisten II Setkab Kutai Barat, Philip Silitonga, menyampaikan sambutan pendapat akhir mewakili Bupati Frederick Edwin.

 

Philip menjelaskan bahwa penyampaian pendapat akhir merupakan mekanisme wajib dalam pembentukan peraturan daerah. Ia menekankan bahwa setiap Raperda harus memiliki legitimasi hukum dan politik sebelum diimplementasikan. 

 

“Penyampaian pendapat akhir ini adalah amanat undang-undang. Semua Raperda harus melalui pembahasan matang dan mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah,” ujarnya.

 

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, salah satu regulasi yang disoroti adalah Raperda tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah. Philip menilai regulasi ini akan menjadi tumpuan penting bagi keberlanjutan proses legislasi di Kutai Barat. 

 

Menurutnya, penyusunan berbagai regulasi sering menemui hambatan karena belum adanya pedoman baku yang mengatur standar penyusunan produk hukum.

 

“Dengan adanya regulasi ini, setiap kebijakan tidak lagi disusun secara sporadis, tetapi mengikuti mekanisme jelas, terukur, dan sistematis. Hal ini akan meningkatkan kualitas legislasi daerah,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, penyusunan pedoman ini telah dikaji dari berbagai sisi, mulai aspek filosofis hingga ekonomis. Pemerintah daerah berharap, kehadiran regulasi tersebut akan memastikan semua peraturan daerah memiliki kejelasan norma, kekuatan hukum yang kuat, serta mudah diterapkan oleh perangkat daerah.

 

Philip juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan pembahasan regulasi. Ia memberikan apresiasi kepada Panitia Khusus DPRD yang menurutnya bekerja optimal dalam menuntaskan Raperda inisiatif. 

 

“Kerja sama DPRD dan pemerintah adalah pondasi penting membangun tata kelola yang profesional,” terangnya.

 

Ia menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap regulasi bukan akhir dari proses. Tahap paling menentukan adalah implementasi oleh perangkat daerah. Karena itu, ia meminta seluruh OPD menindaklanjuti regulasi yang telah ditetapkan melalui penyusunan program dan kegiatan yang sejalan dengan norma Raperda.

 

“Implementasi yang konsisten adalah kunci agar manfaat regulasi dirasakan masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti semua Raperda yang telah disepakati,” tambahnya.

👁️ 849 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Memuat cuaca berdasarkan lokasi Anda...

Logo Portal