Perkim Kutim Genjot Penanganan Kawasan Kumuh di Enam Kecamatan, Pemetaan dan Regulasi Jadi Fondasi Utama
Kepala Dinas Perkim Kutim, H. Ahmad Iip Makruf

Perkim Kutim Genjot Penanganan Kawasan Kumuh di Enam Kecamatan, Pemetaan dan Regulasi Jadi Fondasi Utama

Oleh Bahroni • 26 November 2025

Advertorial Diskominfo Kutim

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) terus mengakselerasi program penanganan kawasan kumuh yang masih tersebar di sejumlah wilayah. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, terdapat enam kecamatan yang masuk kategori kawasan kumuh dan tercatat sebagai prioritas penanganan dalam agenda pembangunan permukiman daerah.

 

Enam kecamatan tersebut meliputi Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Muara Wahau, Bengalon, Kombeng, dan Sangkulirang. Setiap kawasan telah ditetapkan melalui regulasi resmi daerah, termasuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Kumuh yang mengatur batasan wilayah, kategori kekumuhan, hingga arah penanganan. Meski demikian, rincian luas kawasan tidak disebutkan secara langsung karena dokumen pendukung berada di kantor saat wawancara berlangsung.

 

Kepala Dinas Perkim Kutim, H. Ahmad Iip Makruf, menegaskan bahwa penanganan kawasan kumuh dilakukan secara bertahap setiap tahun. Polanya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran, kesiapan infrastruktur pendukung, serta kebijakan teknis yang ditetapkan pemerintah daerah. Menurutnya, proses di lapangan tidak selalu berjalan mudah karena masih terdapat sejumlah titik rawan yang memerlukan perhatian khusus.

 

Salah satu kendala terbesar berada di kawasan bantaran sungai. Kondisi permukiman yang berdiri di tepi sungai membuat penanganan tidak dapat dilakukan secara langsung karena membutuhkan proses pemindahan atau relokasi warga. 

 

Proses pemindahan tersebut, kata Iip, bukan hanya membutuhkan waktu, tetapi juga kesediaan masyarakat serta dukungan pembiayaan yang memadai.

 

“Konsentrasi terbesar kami memang di bantaran sungai. Di sana masih jadi kendala karena pemindahan warga belum bisa dilakukan,” jelasnya.

 

Untuk mengantisipasi lambannya proses relokasi, Perkim mulai memperkuat perencanaan di kawasan daratan yang dinilai lebih siap untuk pengembangan infrastruktur. Langkah ini memungkinkan pemerintah menata lokasi alternatif terlebih dahulu, sehingga ketika proses pemindahan warga dimulai, area baru tersebut dapat langsung dihuni tanpa menambah pekerjaan tambahan.

 

Iip berharap, upaya bertahap ini dapat mempercepat perbaikan kualitas permukiman di Kutai Timur. Dengan dukungan regulasi yang sudah tersedia, pemerintah optimistis penanganan kawasan kumuh dapat berjalan lebih terarah dan berkesinambungan. (Adv)

👁️ 322 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Memuat cuaca berdasarkan lokasi Anda...

Logo Portal